banner 728x250

Perizinan Tambang Baru Belum Berjalan Meski UU Minerba 2025 Telah Berlaku

Jakarta – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah resmi berlaku dan menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola sektor pertambangan nasional. Regulasi ini diharapkan membuka kembali penerbitan izin usaha pertambangan setelah beberapa tahun terakhir tidak dilakukan.

Namun hingga awal 2026, pengajuan izin usaha pertambangan baru belum dapat diproses. Salah satu penyebabnya adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan UU Minerba terbaru.

Wilayah Pertambangan Menjadi Prasyarat

Berdasarkan UU Minerba 2025, seluruh proses perizinan pertambangan hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan oleh pemerintah pusat. Tanpa adanya penetapan WP, tidak terdapat dasar hukum untuk memulai tahapan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal penetapan WP, sehingga pelaku usaha belum dapat mengajukan izin baru meskipun regulasi telah berlaku.

Skema Perizinan Lebih Tersegmentasi

UU Minerba 2025 juga mengatur skema pengusulan izin pertambangan yang lebih tersegmentasi. Pengajuan izin dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain oleh koperasi, perusahaan UMKM, perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta perusahaan besar melalui penugasan eksplorasi dan mekanisme tender terbuka.

Perizinan
Photo: Ilustrasi

Setiap skema memiliki persyaratan administratif dan teknis tersendiri, termasuk ketentuan kepemilikan, wilayah usaha, serta pembagian manfaat ekonomi.

Penyesuaian RKAB Batubara 2026

Selain perizinan baru, pemerintah juga menetapkan volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional tahun 2026 sebesar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan volume tahun sebelumnya.

Hingga kini, alokasi RKAB tersebut belum dibagi secara rinci ke tingkat provinsi, kabupaten, maupun perusahaan. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB kepada masing-masing perusahaan dapat diselesaikan pada Maret 2026.

Menunggu Implementasi Teknis

Pemerintah melalui UU Minerba 2025 menargetkan pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, terukur, dan inklusif. Namun dalam tahap awal implementasi, sejumlah ketentuan teknis masih menunggu penetapan lanjutan, terutama terkait Wilayah Pertambangan dan distribusi kuota produksi.

Sektor pertambangan nasional saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian kebijakan sambil menunggu penyempurnaan regulasi teknis agar seluruh mekanisme perizinan dapat berjalan.

Sumber:

HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

Founder & Owner

Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP)

Penulis: Randa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *