banner 728x250
Daerah  

Developer PT Yudistira Diduga Telantarkan Warga

Situbondo, Kamis (15/1/2026) –

Kekecewaan dan kemarahan warga Perumahan Griya Mastufa Regency, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, memuncak. Mereka menuding PT Yudistira, selaku pengembang, telah ingkar janji dan lepas tanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum (fasum) serta kerusakan infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan penghuni.

Perumahan yang dikembangkan sejak awal 2022 itu tercatat telah terjual sekitar 98 persen. Namun hingga memasuki tahun keempat, sejumlah fasilitas dasar belum juga direalisasikan, bahkan sebagian mengalami kerusakan serius.

Fasum Tak Kunjung Rampung

Berdasarkan temuan warga di lapangan, sejumlah fasilitas umum hingga kini masih mangkrak, di antaranya:

Musholla belum dibangun, meski tercantum dalam materi promosi awal.

Saluran drainase ambrol dan tak kunjung diperbaiki secara permanen.

Penerangan jalan rusak, bahkan biaya perbaikan kerap ditanggung warga melalui kas lingkungan.

Belum ada serah terima fasum secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pengembang dalam memenuhi kewajiban pascapenjualan.

Selokan Ambrol, Rumah Warga Terancam

Dampak terparah dialami Ibu Eka, warga Blok M16. Selokan di samping rumahnya dilaporkan ambrol, menyebabkan tembok kamar mandi jebol, air masuk ke dalam rumah, serta munculnya retakan bangunan yang mengancam keselamatan.

“Ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama diperbaiki November 2024, sekarang jebol lagi karena selokannya ambrol. Jarak selokan dengan rumah saya sangat mepet, hampir nempel. Setiap hujan deras saya trauma, takut rumah roboh,” ujar Ibu Eka dengan suara bergetar.

Ia menegaskan, dampak kejadian tersebut bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis bagi keluarganya.

Dugaan Cacat Konstruksi

Warga menilai kerusakan tersebut bukan semata faktor alam, melainkan akibat cacat perencanaan dan pelaksanaan teknis bangunan. Jarak antara tembok rumah dan saluran drainase disebut nyaris menempel, jauh dari standar teknis umum.

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 22 dan Pasal 24, rumah wajib memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan penghuni. Standar teknis yang merujuk pada SNI Bangunan Gedung dan Perda Tata Bangunan umumnya mensyaratkan jarak aman minimal satu meter antara bangunan dan saluran drainase guna mencegah longsor dan amblesan.

“Faktanya di Blok M16 jaraknya nyaris nempel. Ini jelas berbahaya,” kata salah seorang warga.

Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

Warga juga mempertanyakan klaim kualitas material bangunan. Dalam promosi awal, pengembang disebut menjanjikan penggunaan pondasi batu kali, namun temuan di lapangan menunjukkan penggunaan batu gunung.

“Kami beli karena percaya kualitas yang dijanjikan. Kalau ini benar, berarti pembohongan publik,” keluh warga.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memberikan informasi palsu atau menyesatkan.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Secara hukum, PT Yudistira diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 47, yang mewajibkan pengembang menyelesaikan dan menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah.

Permendagri No. 9 Tahun 2009, yang mengatur fasum harus rampung sebelum diserahkan.

UU Perlindungan Konsumen, terkait wanprestasi atas janji fasilitas dan kualitas bangunan.

Tuntutan dan Ancaman Laporan

Warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

PT Yudistira segera membangun musholla, memperbaiki drainase secara permanen, dan bertanggung jawab atas penerangan jalan.

Serah terima fasum secara resmi kepada Pemkab Situbondo.

Jika tuntutan diabaikan, warga akan menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk melapor ke Bupati, DPRD, Inspektorat, Kejaksaan, Kementerian PUPR, hingga aparat penegak hukum.

“Kalau jual rumah bisa cepat, kenapa tanggung jawab lambat? Kami bukan beli mimpi, kami beli rumah dari uang keringat,” ujar perwakilan warga.

Pesan Terbuka untuk Pengembang

Warga secara terbuka meminta Wiwik Damai Cell, selaku CEO PT Yudistira, untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan penghuni.

“Rumah warga sudah jebol. Ini bukan persoalan sepele. Kami tidak akan diam,” tegas warga.

Warga memastikan persoalan ini akan terus dikawal dan disuarakan hingga memperoleh keadilan serta kepastian hukum.

Penulis: Pak Abil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *