banner 728x250
Daerah  

Ahli Waris Laporkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Guru SDN ke Polisi

Situbondo, Jatim – Dugaan penipuan dan penggelapan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Situbondo. LPK Jatim DPC Situbondo, lembaga pengawas korupsi yang fokus pada pengawasan dan penindakan kasus penyalahgunaan dana, kini mendampingi ahli waris almarhum Saiful Imam untuk menempuh jalur hukum dan memastikan hak keluarga terpenuhi.

Ahli waris, Alif, yang berdomisili di Kelurahan Patokan RT 1 RW 3, secara resmi memberikan kuasa kepada LPK Jatim agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan adil. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dugaan kehilangan dana senilai Rp15 juta mendapatkan penyelesaian yang sah sesuai hukum.

Kronologi kasus bermula saat almarhum dibantu oleh Fitri, seorang guru SDN di Situbondo, dalam proses pengajuan pinjaman di salah satu bank. Namun, saat dana pinjaman dicairkan, Fitri diduga meminjam tambahan uang dari almarhum sebesar Rp15 juta dengan janji pembayaran berkala. Menurut Alif, “Dengan bujuk rayu, ayah kami akhirnya menyerahkan uang tersebut.” Dugaan penyalahgunaan kepercayaan ini kemudian mendorong ahli waris untuk mengambil langkah hukum.

LPK Jatim DPC Situbondo selanjutnya mendampingi ahli waris untuk melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Lembaga ini menegaskan bahwa langkah pendampingan dilakukan agar kasus dapat diproses sesuai hukum dan transparan, tanpa menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Misyono, penerima kuasa dari ahli waris, menekankan pentingnya tindakan tegas dan proses hukum yang jelas. “Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. Selain itu, kami juga akan menyampaikan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, agar persoalan profesional dan etika kerja guru dapat dikaji sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Photo: Illustrasi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik, yang diharapkan menjadi teladan integritas dan kepercayaan masyarakat. Dugaan tindakan yang merugikan ahli waris ini menimbulkan keprihatinan, terutama di tengah upaya menjaga kredibilitas tenaga pendidikan di Situbondo.

Hingga saat ini, Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan. Namun, pendampingan dari LPK Jatim diharapkan dapat memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang jelas, sehingga ahli waris memperoleh keadilan.

Kasus ini juga menjadi peringatan penting terkait penyalahgunaan kepercayaan dalam profesi publik. Dengan pendampingan LPK Jatim, ahli waris berharap kasus ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya terkait pentingnya integritas dan etika profesi.

Langkah LPK Jatim DPC Situbondo dalam mendampingi kasus ini menegaskan peran lembaga pengawas korupsi dalam memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat. Pendekatan ini juga menjadi upaya untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas, baik dalam dunia pendidikan maupun praktik umum yang melibatkan dana publik atau kepercayaan masyarakat.

Keluarga almarhum menyatakan bahwa tujuan utama laporan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memastikan hak-hak mereka tidak dirugikan dan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan pendampingan lembaga yang berpengalaman dalam pengawasan dan penindakan kasus penyalahgunaan dana, diharapkan penyelesaian kasus dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Seiring kasus ini berkembang, perhatian publik terhadap integritas tenaga pendidik dan etika profesi menjadi semakin tinggi. Ahli waris berharap bahwa penanganan hukum yang benar akan menjadi contoh bagi masyarakat luas, sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas, kejujuran, dan tanggung jawab profesional dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan seluruh proses hukum yang tengah berjalan, LPK Jatim DPC Situbondo menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga hingga kasus ini tuntas, memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta terpercaya mengenai perkembangan kasus ini.

Penulis: Abil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *