banner 728x250
Daerah  

Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan Mobil, Rekanan Kontraktor Dilaporkan ke Polres Situbondo

Situbondo | Globalindo.News – 30 Desember 2025

LPK Jawa Timur DPC Situbondo menerima pengaduan dari seorang pengusaha tambang asal Kabupaten Situbondo terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh salah satu rekanan kontraktor pelaksana proyek.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Abdul Halik, warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo. Ia mengaku mengalami kerugian setelah sebuah mobil miliknya diduga tidak dibayarkan sesuai kesepakatan oleh terlapor yang diketahui berinisial Asmadi, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Besuki.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Abdul Halik menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Asmadi datang ke rumahnya dengan maksud membeli sebuah mobil milik korban. Mobil tersebut memiliki nomor polisi N 1164 ML, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp100 juta.

Menurut Abdul Halik, dalam kesepakatan awal, pembayaran mobil dilakukan dengan sistem dua kali pembayaran atau dua tahap. Kesepakatan itu disetujui secara lisan oleh kedua belah pihak dengan komitmen bahwa pelunasan akan dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Awalnya yang bersangkutan datang ke rumah saya untuk membeli mobil. Kami sepakat harganya Rp100 juta dan dibayar dua kali. Namun setelah waktu yang disepakati, sampai sekarang pembayaran tidak diselesaikan,” ujar Abdul Halik kepada wartawan.

Ia menambahkan, mobil tersebut telah dikuasai oleh terlapor, namun hingga kini pembayaran tidak kunjung dilunasi. Abdul Halik mengaku telah berulang kali menghubungi dan menanyakan itikad baik kepada Asmadi agar kewajiban pembayaran tersebut segera diselesaikan.

“Sudah berkali-kali saya tanyakan, tapi jawabannya selalu berbelit-belit. Tidak ada kejelasan kapan dibayar. Saya merasa dirugikan secara materi dan moral,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan keadilan, Abdul Halik akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan persoalan tersebut ke LPK Jawa Timur DPC Situbondo. Ia berharap melalui pendampingan lembaga tersebut, permasalahan yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Heru Setiawan, selaku penerima kuasa dari Abdul Halik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk melakukan langkah hukum atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Benar, kami telah menerima kuasa dari Saudara Abdul Halik untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polres Situbondo,” jelas Heru Setiawan.

Heru menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang merugikan pihak lain dengan cara tipu muslihat serta penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

“Dalam kasus ini, klien kami mengalami kerugian karena mobil telah dikuasai oleh terlapor, namun pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, kami menilai ada unsur dugaan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heru berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap laporan ini segera diproses agar ada kepastian hukum. Ini penting tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.

Pihak LPK Jatim DPC Situbondo sendiri menyatakan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Lembaga tersebut menilai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami kerugian akibat perbuatan pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial Asmadi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Situbondo, mengingat melibatkan rekanan pelaksana proyek yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan dan profesionalitas dalam setiap bentuk kerja sama.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai informasi resmi dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Pewarta: Abil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *