banner 728x250
Daerah  

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Denpasar

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga berlangsung selama beberapa bulan di wilayah Denpasar Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan hampir 10.000 liter solar bersubsidi beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy SIK mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 12 Desember 2025.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ariasandy.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo SIK MM menjelaskan, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan dicurigai membawa BBM bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi kendaraan berinisial ED mengakui tengah mengangkut solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah gudang yang diduga dikelola oleh sebuah badan usaha.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di gudang tersebut dan menemukan sekitar 9.900 liter solar bersubsidi, tiga unit mobil tangki, satu unit truk, satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi, enam tandon BBM berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta mesin pompa lengkap dengan selang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, solar bersubsidi tersebut diduga dijual kembali kepada konsumen darat menggunakan drum dan jeriken, serta kepada konsumen kapal dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Aktivitas itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial NN, MA, ND, AG, dan ED, dengan peran berbeda dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan tepat sasaran,” kata Teguh.

Penulis: Candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *