banner 728x250
Daerah  

Perusakan Hutan di Situbondo, Pelaku Belum Tertangkap Tangan Meski Laporan Sudah 11 Bulan

Situbondo, Globalindo.news – 27 Desember 2025

Kasus dugaan perusakan hutan kembali mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di kawasan hutan Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, yang masuk dalam wilayah petak 18. Meski telah dilaporkan sejak Januari 2025, hingga kini atau sekitar 11 bulan berlalu, pelaku perusakan hutan tersebut belum juga tertangkap tangan.

Pihak Perum Perhutani menyatakan telah melaporkan dugaan perusakan hutan itu kepada aparat penegak hukum (APH) setelah menemukan sejumlah bukti di lapangan yang mengarah pada aktivitas penebangan liar. Kawasan tersebut berada di wilayah RPH Bayeman, BKPH Prajekan, SKPH Bondowoso.

Fery, perwakilan Perhutani, mengungkapkan bahwa laporan awal sebenarnya telah disampaikan ke Polsek Arjasa pada Januari 2025. Namun, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan itu sudah kami sampaikan sejak Januari 2025 di Polsek Arjasa. Karena berbagai pertimbangan, akhirnya dilimpahkan ke Polres Situbondo. Kejadiannya memang sudah cukup lama, sekitar sebelas bulan yang lalu,” ujar Fery kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, laporan dugaan perusakan hutan tersebut tidak dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat karena peristiwa itu tidak terjadi secara tertangkap tangan. Pihak Perhutani baru mengetahui adanya aktivitas ilegal setelah menemukan indikasi kehilangan kayu dan bekas penebangan di kawasan petak 18.

“Karena tidak tertangkap tangan, maka yang bisa kami laporkan adalah adanya kehilangan dan kerusakan di kawasan hutan. Itu yang menjadi dasar laporan kami ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dalam proses awal penyelidikan di Polsek Arjasa, kasus tersebut diduga mengalami stagnasi. Salah satu faktor yang disampaikan adalah keterbatasan sumber daya penyidik di tingkat polsek. Disebutkan bahwa hanya terdapat satu penyidik yang menangani sejumlah perkara, sehingga penanganan kasus perusakan hutan tersebut belum maksimal.

Atas dasar itulah, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dengan harapan dapat ditangani secara lebih optimal. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kajimojo yang dikonfirmasi awak media menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus perusakan hutan tersebut. Ia menilai, kerusakan hutan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Dalam kasus ini, Perhutani sebenarnya sudah menemukan beberapa barang bukti yang cukup jelas. Di lokasi kejadian terdapat tunggak-tunggak pohon, gergaji, kapak, serta potongan kayu yang ditinggalkan pelaku. Ini menunjukkan adanya aktivitas perusakan hutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, hutan memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, serta mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan hutan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tokoh masyarakat tersebut juga mendorong agar Perhutani meningkatkan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi penebangan liar. Selain itu, peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan.

“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Perhutani dan aparat penegak hukum. Masyarakat sekitar hutan juga harus dilibatkan secara aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya kerja sama yang baik antara Perhutani, masyarakat, dan APH, kasus dugaan perusakan hutan di petak 18 tersebut dapat segera terungkap. Penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Namun, publik berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut dugaan perusakan hutan yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan itu.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara dan warisan bagi generasi mendatang.

Pewarta: Abil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *