Way Kanan, 22 Desember 2025 – Keluarga Petrus Sudiono, korban dugaan malapraktik medis di Kabupaten Way Kanan, mengaku mengalami tekanan psikologis yang diduga berasal dari oknum yang mengatasnamakan media nasional dan tenaga kesehatan. Tekanan ini muncul di tengah duka mendalam keluarga atas meninggalnya Petrus Sudiono setelah mendapatkan perawatan medis yang kontroversial.
Menurut keterangan keluarga, korban sempat mendapatkan obat sirup dari seorang bidan berinisial SR dan tindakan pemberian obat melalui dubur oleh seorang perawat berinisial AN. Perawatan dilakukan di praktik mandiri bidan SR, yang juga dibantu oleh suaminya, AN. Dugaan kelalaian ini kini tengah menjadi perhatian aparat hukum dan masyarakat sipil.
Keluarga menyatakan, seseorang yang mengaku sebagai oknum media dari iNews TV mendatangi rumah mereka untuk meminta tanda tangan pada surat pernyataan perdamaian antara pihak keluarga dan tenaga medis. Setelah dokumen ditandatangani, oknum tersebut kembali bersama bidan SR, beberapa tenaga kesehatan lain, dan seorang dokter berinisial ANK. Keluarga merasa tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan, di tengah kondisi mereka yang masih berduka.
“Kami sangat menyesalkan kejadian yang menimpa orang tua kami hingga meninggal dunia. Dugaan kelalaian medis menjadi perhatian serius kami. Kami ingin agar kasus ini diusut tuntas, agar tidak ada pihak lain yang mengalami hal serupa,” ujar RN, anak korban.
Respons Masyarakat dan Aktivis Hukum
Sejumlah aktivis hukum dan masyarakat sipil menyoroti kasus ini sebagai contoh penting mengenai hak-hak pasien serta perlindungan keluarga korban dalam dugaan malapraktik medis. Menurut mereka, intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban untuk menandatangani dokumen perdamaian dapat merusak proses hukum dan menimbulkan ketidakadilan.
“Setiap korban atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses investigasi berlangsung objektif dan transparan,” kata Iwan Prasetyo, pengamat hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Jatim.
Selain itu, kasus ini memunculkan pertanyaan tentang praktik mandiri tenaga kesehatan, prosedur medis, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan. Praktik mandiri yang tidak diawasi dengan ketat berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pasien.

Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Hingga saat ini, pihak bidan SR, perawat AN, dokter ANK, maupun oknum media belum memberikan klarifikasi resmi. Kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam konteks hukum, beberapa regulasi memberikan landasan kuat untuk menindak dugaan malapraktik dan intimidasi:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur kewajiban tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Pasien berhak menuntut ganti rugi jika terjadi malapraktik yang merugikan.
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Memberikan hak perlindungan kepada saksi/korban, termasuk dari ancaman, tekanan, atau intimidasi terkait proses hukum.
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP)
Melarang paksaan, intimidasi, atau tekanan terhadap seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan, termasuk penandatanganan dokumen di bawah tekanan.
Ahli hukum menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang jelas bagi keluarga korban. Keluarga berhak mendapatkan pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan perlindungan dari potensi ancaman atau tekanan dari pihak manapun yang terkait kasus ini.

Dampak Sosial dan Kesadaran Publik
Kasus ini juga menyoroti perlunya kesadaran masyarakat akan hak-hak pasien serta risiko malapraktik medis. Banyak keluarga pasien yang tidak memahami prosedur hukum yang tersedia jika terjadi dugaan kelalaian medis. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi tenaga kesehatan, media, dan masyarakat luas agar selalu bertindak sesuai aturan hukum dan etika profesional.
Aktivis sosial menekankan bahwa intimidasi terhadap keluarga korban bukan hanya masalah hukum, tetapi juga moral dan etika. “Tekanan semacam ini bisa menimbulkan trauma tambahan bagi keluarga yang sedang berduka. Proses hukum harus berjalan tanpa gangguan dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Iwan Prasetyo.
Kesimpulan
Kasus dugaan malapraktik medis di Way Kanan yang disertai dugaan intimidasi terhadap keluarga korban menunjukkan kompleksitas interaksi antara hukum, etika profesi, dan hak-hak warga negara. Aparat hukum dan masyarakat sipil kini memegang peran penting untuk memastikan kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum dan investigasi akan menentukan apakah dugaan malapraktik dan intimidasi tersebut terbukti atau tidak. Keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka terlindungi sepenuhnya.
Penulis: Mis














