Situbondo, Globalindo News – 21 Desember 2025
Pembangunan rehabilitasi infrastruktur sarana irigasi milik Kelompok Tani (Poktan) Karya Tani di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur DPC Situbondo melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Ketua Tim Investigasi LPK Jatim DPC Situbondo, Fery, yang akrab disapa Pepeng, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik irigasi tersebut. Salah satu temuan utama berkaitan dengan ketebalan dan lebar pondasi bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.
“Di lapangan kami menanyakan langsung kepada kepala tukang yang mengerjakan proyek ini. Ia menyampaikan bahwa pondasi seharusnya memiliki lebar 40 sentimeter di bagian bawah dan mengerucut ke atas menjadi 30 sentimeter. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian dengan spek tersebut,” ujar Fery kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, perbedaan antara keterangan teknis dan kondisi fisik bangunan menjadi indikasi awal adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar. Tim investigasi LPK Jatim juga menyayangkan lemahnya pengawasan selama proses pengerjaan proyek berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan dengan adanya temuan ini. Seharusnya pekerjaan infrastruktur yang menyangkut kepentingan petani dan masyarakat luas dilaksanakan dengan mengutamakan kualitas, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.
Proyek rehabilitasi sarana irigasi Poktan Karya Tani tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak rekanan CV Ramana dengan nilai anggaran sebesar Rp143.634.153,26. Anggaran tersebut bersumber dari dana pemerintah dan dinilai cukup besar, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan pengairan sawahnya dari saluran irigasi tersebut.
“Anggaran ini sangat besar dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, tentu akan merugikan petani dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari sisi fungsi maupun daya tahan bangunan,” lanjut Fery.

Lebih jauh, ia juga menyoroti tidak ditemukannya pengawas proyek di lokasi saat tim investigasi melakukan pengecekan. Padahal, keberadaan pengawas sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Fakta di lapangan, kami tidak melihat satu pun pengawas berada di lokasi. Padahal pengawas memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam mengontrol mutu pekerjaan. Ini tentu menjadi catatan serius,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, LPK Jatim DPC Situbondo mendesak dinas terkait agar segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung. Pihaknya meminta agar instansi teknis memastikan bahwa pekerjaan rehabilitasi irigasi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Masyarakat butuh kepastian bahwa proyek ini dikerjakan dengan benar,” ujar Fery.
Tak hanya itu, LPK Jatim juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Dinas Pertanian serta Inspektorat Kabupaten Situbondo. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara.
“Dengan adanya temuan ini, kami dari LPK Jatim akan melakukan laporan resmi ke Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Situbondo. Harapannya, ada tindak lanjut yang jelas dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Globalindo News akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Penulis: Mis














