Situbondo, 27 Desember 2025 – GLOBALINDO.NEWS
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPK Jatim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Situbondo mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan ilegal logging di kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Jalan Raya Pasir Putih, tepatnya di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kabupaten Situbondo.
Kasus tersebut diketahui telah ditangani oleh Polres Situbondo sejak Jumat, 19 September 2025. Pada saat kejadian, aparat kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial DW, SM, dan AR, yang seluruhnya merupakan warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa kayu jati hasil penebangan yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Namun, hingga akhir Desember 2025, LPK Jatim menilai belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Pasalnya, para terduga pelaku hingga kini dikabarkan belum ditahan, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum kasus pencurian kayu milik negara tersebut.

Ketua LPK Jatim DPC Situbondo, Misyono, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses hukum kasus tersebut.
“Ini tentu menjadi pertanyaan kita semua. Penangkapan pelaku ilegal logging sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Situbondo, namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kasus tersebut sudah mendapatkan kepastian hukum atau belum. Berdasarkan informasi yang saya terima, para pelaku masih belum ditahan,” ujar Misyono.
Lebih lanjut, Misyono menyatakan pihaknya berencana mendatangi Polres Situbondo untuk meminta penjelasan secara langsung terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya akan mendatangi Polres Situbondo untuk meminta kejelasan. Apalagi ada informasi yang menyebutkan bahwa para pelaku diduga disuruh oleh oknum perangkat desa,” tambahnya.
LPK Jatim berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ilegal logging tersebut berlarut-larut. Menurut Misyono, pencurian kayu di kawasan hutan negara merupakan kejahatan serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Jangan sampai para pelaku dibiarkan menghirup udara bebas. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai SOP dan para pelaku tindak pidana harus ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan ilegal logging tersebut.
Pewarta: Abil














