Way Kanan – Globalindo News, 22 Desember 2025
Dugaan kelalaian tenaga medis kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang warga setempat dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang semestinya di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan.
Informasi tersebut diperoleh dari laporan keluarga korban kepada awak media. Pihak keluarga mengungkapkan kekecewaan atas pelayanan yang diberikan oleh seorang dokter berinisial AN dan bidan berinisial SR terhadap orang tua mereka.
Menurut keterangan keluarga, korban datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi lemah. Namun, korban disebut tidak segera mendapatkan tindakan medis awal dan justru dibiarkan duduk di teras fasilitas kesehatan tanpa penanganan yang jelas.
Merasa khawatir, keluarga korban menanyakan kondisi tersebut kepada seorang perawat berinisial RN. Perawat tersebut menyampaikan bahwa korban telah ditangani. Meski demikian, keluarga tetap meminta agar korban dibawa ke ruang pelayanan dan ditidurkan karena kondisinya semakin melemah.
Keluarga juga mempertanyakan alasan korban tidak dipasangi infus. Tak lama kemudian, dokter AN keluar dan menyampaikan bahwa korban tidak perlu menjalani perawatan. Dokter tersebut kemudian memberikan obat melalui dubur korban dan menyatakan bahwa kondisi korban akan membaik dalam waktu sekitar tiga menit.
Usai tindakan tersebut, dokter AN bersama bidan SR yang diketahui merupakan istrinya, meninggalkan lokasi pada Sabtu (20/12/2025).
Beberapa saat kemudian, perawat memberikan obat sirup untuk diminum korban. Namun, menurut keterangan keluarga, tidak lama setelah obat tersebut diminum, korban mengalami kejang-kejang hebat.
Karena tidak melihat adanya penanganan lanjutan yang cepat dan memadai, keluarga memutuskan membawa korban ke fasilitas kesehatan lain. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan kelalaian medis ini terbukti secara hukum, oknum tenaga medis yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 51 huruf a mewajibkan dokter memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi tenaga medis yang lalai dan mengakibatkan kematian pasien.
Selain sanksi pidana, oknum tenaga medis juga berpotensi dikenai sanksi etik berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau sanksi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta organisasi profesi terkait.
Desakan Penyelidikan
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban bersama sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan, dan organisasi profesi untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Publik menilai bahwa keselamatan pasien merupakan hal utama dalam pelayanan kesehatan, dan setiap dugaan pelanggaran standar medis harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pewarta: Misyono














