banner 728x250
Daerah  

LSM Penjara Indonesia Duga Dinas Pertanian Situbondo Hanya Terima Laporan di Atas Meja

Situbondo, Globalindo News – 21 Desember 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia menyoroti kinerja pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo terkait sejumlah proyek infrastruktur pertanian yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Penjara Indonesia, Fajar yang akrab disapa Fajar Gondrong, setelah melakukan pemantauan lapangan di beberapa lokasi proyek.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tunas Harapan yang berlokasi di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara Najwa Maula dengan nilai anggaran sebesar Rp181.251.621,01. Berdasarkan temuan di lapangan, Fajar menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan jauh dari spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pasangan batu yang seharusnya berdiri kok justru dikerjakan tidak sesuai. Ini sangat kasat mata di lapangan. Yang lebih memprihatinkan, sejak pekerjaan dimulai saya tidak menemukan satu pun pengawas dari dinas yang hadir di lokasi,” ujar Fajar kepada awak media.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Bahkan, Fajar mempertanyakan apakah pengawasan hanya dilakukan melalui laporan administrasi semata tanpa verifikasi langsung di lapangan.

“Saya datang ke lokasi dan menanyakan gambar teknis pekerjaan kepada pekerja, tapi tidak ada yang tahu. Ini menimbulkan pertanyaan besar, selama ini pengawas dari dinas ke mana saja? Apakah hanya menerima laporan di atas meja, atau justru ada unsur kesengajaan membiarkan kontraktor bekerja tanpa kontrol?” ungkapnya.

Fajar juga menduga adanya potensi praktik kongkalikong antara oknum pengawas dengan pihak pelaksana proyek. Menurutnya, ketiadaan pengawasan di lapangan merupakan indikasi serius yang tidak bisa dianggap sepele.

“Dengan tidak adanya pengawas di lokasi, saya menduga kuat ada kongkalikong di dalamnya. Ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat tani sebagai penerima manfaat,” tegasnya.

Setelah temuan tersebut disampaikan, Fajar mengaku telah mengirimkan foto dan video kondisi proyek kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo. Menurutnya, setelah bukti visual tersebut dikirimkan, barulah ada respons dari pihak dinas.

“Kabid di Dinas Pertanian menyampaikan kepada saya bahwa pemilik CV Mutiara Najwa Maula sudah dipanggil dan telah diberikan teguran tertulis,” jelas Fajar.

Namun demikian, ia menilai langkah tersebut belum cukup. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan terkait apakah pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut telah diperbaiki atau masih dibiarkan.

“Pertanyaannya, apakah cukup hanya dengan teguran tertulis? Apakah pekerjaan itu sudah diperbaiki sesuai spesifikasi atau belum? Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.

Tidak hanya CV Mutiara Najwa Maula, Fajar juga menyoroti proyek lain yang dikerjakan oleh CV Ramana. Proyek tersebut berupa pembangunan sarana irigasi untuk Kelompok Tani (Poktan) Karya Tani yang berlokasi di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, dengan nilai anggaran sebesar Rp143.634.153,26.

Menurut Fajar, proyek irigasi tersebut juga diduga kuat tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia menilai pola permasalahan yang sama terjadi, yakni lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.

“Saya menduga banyak CV yang tidak mengikuti prosedur dan tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi. Bukan hanya satu atau dua, tapi ini sudah menjadi pola,” ujarnya.

Sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia, Fajar mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo agar lebih proaktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. Ia juga meminta agar proyek-proyek yang diduga bermasalah segera ditindaklanjuti secara serius.

“Saya berharap Dinas Pertanian Situbondo segera menindaklanjuti proyek-proyek yang kami duga tidak sesuai spesifikasi, khususnya yang dikerjakan oleh CV Ramana pada proyek Poktan Karya Tani di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada media terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis: Mis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *