banner 728x250

Arogan di RTH Bajulmati, Dua Pemabuk Ancam Warga & Duga Paksa Memalak PKL, Polisi Gerak Cepat Amankan

Oplus_131072

global.i-news.site

BANYUWANGI – Suasana nyaman di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, mendadak ricuh pada Minggu (31/5/2026). Dua pria dalam kondisi mabuk berat, Dika Adiansyah alias Iyam dan Ahmad Zaini, dikabarkan tidak hanya membuat keributan, tetapi juga diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan mengintimidasi warga.

Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Parseh, Desa Sumberanyar, tersebut terlihat berteriak-teriak dan bersikap provokatif. Dika, khususnya, sempat menantang siapa pun yang merasa terganggu untuk melaporkannya ke polisi.

“Iya, dari tadi dia teriak-teriak dan menantang, bilang tidak takut ditangkap polisi. Bahkan dia secara terbuka menantang warga untuk melaporkan dirinya,” kesaksian Bemo Rifky, salah satu warga yang hadir di lokasi saat itu.

Dugaan Pemalakan dan Residivis Keributan

Selain intimidasi verbal, aksi kedua pria ini dinilai semakin meresahkan karena adanya dugaan pemerasan atau pemalakan. Rico, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di area RTH, mengungkapkan bahwa Dika sebelumnya juga pernah membuat onar di lokasi yang sama.

“Saya dengar kabar, kemarin dia juga bikin ribut di sini. Ada cerita bahwa dia sempat memalak jajanan milik pengunjung atau pedagang. Entah benar atau tidaknya, saya tidak melihat langsung, tapi polanya memang mengganggu,” tutur Rico.

Sikap arogan dan gangguan terhadap ketertiban umum ini akhirnya memicu laporan warga kepada pihak kepolisian.

Polisi Amankan Kedua Pelaku

Merespons laporan tersebut, Polsek Wongsoreko langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Anggota kami bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Berdasarkan laporan warga, keduanya dalam kondisi mabuk, berbuat keributan, dan membuat resah warga serta pengunjung RTH,” jelas Aipda Oktorio.

Dalam penggeledahan dan interogasi awal, terungkap bahwa Dika dan Ahmad Zaini habis menggelar pesta minuman keras ilegal di sebuah lokasi di Desa Bimorejo sebelum akhirnya pindah ke RTH Bajulmati dan melanjutkan aksinya.

Kini, kedua tersangka tersebut telah diamankan ke Mapolsek Wongsorejo dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran ketertiban umum, konsumsi miras ilegal, hingga potensi pasal pemalakan/penganiayaan jika dugaan pemaksaan terhadap PKL terbukti secara hukum.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung, serta berani melaporkan setiap tindakan kriminalitas yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *