global.i-news.site
BANYUWANGI – Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banyuwangi, serta Security PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi. Aksi pengamanan terjadi pada Sabtu malam (23/5/2026) di area Pelabuhan LCM ASDP Ferry Indonesia Cabang Ketapang.
Satwa tersebut ditemukan tersembunyi di ruang CO2 di dek bawah Kapal Motor Penumpang (KMP) Perkasa Prima yang baru saja sandar dari rute Gilimanuk (Bali) menuju Ketapang (Banyuwangi). Penemuan ini berawal dari pemeriksaan rutin dan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan di dalam kapal.
Barang Bukti Diserahkan ke BKSDA
Setelah diamankan, barang bukti berupa burung-burung tersebut segera diserahkan ke Kantor Karantina Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, identifikasi spesies dan penanganan medis akan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi. Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.
Komitmen Penjaga Ekosistem
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi lintas instansi. Ia menyatakan bahwa Lanal Banyuwangi akan terus meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan strategis tersebut.
“Lanal Banyuwangi akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan pengamanan jalur penyeberangan guna mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan satwa liar yang dapat merusak kelestarian ekosistem dan melanggar hukum. Keberhasilan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga sumber daya hayati Indonesia serta memperkuat pengawasan di wilayah perairan Banyuwangi,” ujar Danlanal dalam keterangannya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penyelundupan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal kriminal, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE):
* Pasal 21 ayat (2): Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
* Pasal 40 ayat (2): Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 21 adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Catatan: Jika burung tersebut termasuk jenis yang sangat langka atau dilindungi secara internasional (CITES), ancamannya bisa lebih berat.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
* Karena satwa dibawa tanpa dokumen karantina yang sah dari daerah asal (Bali), pelaku juga dapat dikenakan pasal terkait kelalaian atau kesengajaan memasukkan media pembawa hama penyakit hewan tanpa sertifikat kesehatan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
* Jika terbukti ada unsur penipuan dokumen atau pemalsuan surat jalan, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan penipuan.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para oknum yang mencoba memanfaatkan jalur penyeberangan Bali-Jawa untuk perdagangan ilegal satwa liar. Pihak berwajib berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menjaga kelestarian biodiversitas Indonesia.














