BANYUWANGI | global.i-news.site – Kasus perkawinan tidak sah kembali muncul di wilayah Dusun Possumur RT/RW 04/05 Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, di mana seorang pria berinisial Abdul Karim yang masih memiliki istri sah belum dicerai, terbongkar telah melakukan pernikahan siri dengan juliati Istri Muhammad Fauzi seorang perempuan yang juga masih dalam status istri sah kepada orang lain.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga istri pertama eqq Mego Widyastuti,warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi di duga sang pria mendapati bukti komunikasi dan dokumen yang menunjukkan adanya hubungan perkawinan antar kedua pihak yang masih terikat perkawinan sah dengan pasangan masing-masing. Menurut informasi yang diperoleh,global .i-news.site kedua pihak telah menjalani hubungan seperti suami istri selama beberapa bulan terakhir tanpa melakukan proses perceraian terlebih dahulu dengan pasangan aslinya.atau dengan istri pertama yang masih sah secara hukum

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, perkawinan hanya sah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Nikah siri serta perkawinan saat masih memiliki pasangan sah yang belum dicerai merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti tuntutan pidana atau sengketa perdata terkait hak-hak keluarga dan harta benda.termasuk hak nafkah
Klarifikasi eqq Mego Widyastuti silahkan saya dicerai tapi saya juga akan menuntut hak hak saya sebagai istri yang sah sampai sekarang, apalagi saya sudah mengetahui kalau mereka sudah nikah siri dengan perempuan lain,yang diduga masih istri orang yang masih sah menurut hukum, ungkapnya
Petugas dari Kantor Urusan Agama Banyuwangi menyatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi terhadap informasi yang ada dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjalankan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.
Berita Terkait
Post Views: 594














