SITUBONDO – Upaya penyelesaian sengketa utang piutang secara damai berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Misyono (42), warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, melaporkan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ke Polres Situbondo, Jumat (27/3/2026).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLPM/157.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO dan saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Misyono melaporkan seorang perempuan berinisial IZF (35), warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran atas dugaan perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya di hadapan umum.
Mediasi Berujung Ketegangan
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Misyono mendampingi rekannya, Sitti Nur Hotimah, dalam proses mediasi terkait utang piutang.
Pertemuan yang berlangsung di rumah Sitti di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, semula bertujuan mencari penyelesaian damai. Namun, situasi kemudian memanas dan berujung pada adu mulut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Diduga Terjadi Ucapan yang Menyinggung
Dalam suasana yang memanas, terlapor diduga melontarkan pernyataan yang dianggap mengandung unsur penghinaan.
Pelapor diduga disebut sebagai “LSM penipu” serta menerima kata-kata kasar yang diucapkan di hadapan sejumlah orang.
Ucapan tersebut diduga merupakan bentuk pernyataan yang merendahkan dan berpotensi memengaruhi reputasi pelapor, terlebih karena disampaikan di hadapan pihak lain.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Situbondo.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
1. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 433 mengatur tentang pencemaran, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Pasal 434 mengatur tentang fitnah, yakni pencemaran yang dilakukan dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui pelaku.
Pasal 436 mengatur tentang penghinaan ringan, yaitu ucapan, tulisan, atau tindakan yang merendahkan seseorang tanpa disertai tuduhan tertentu.
Dalam konteks perkara ini, penggunaan frasa tertentu yang ditujukan kepada pelapor dapat diduga memenuhi unsur pencemaran, sementara ucapan bernada kasar dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan ringan.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyebaran melalui media elektronik, ketentuan berikut dapat diterapkan:
Pasal 27A: Mengatur distribusi atau transmisi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (4): Mengatur ketentuan sanksi pidana.
Namun, apabila peristiwa terjadi secara lisan tanpa media elektronik, penanganan hukum mengacu pada ketentuan dalam KUHP.
Proses Penyelidikan
Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Situbondo dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.
Tahapan yang dilakukan meliputi:
Klarifikasi terhadap pelapor
Pemanggilan terlapor
Pemeriksaan saksi-saksi
Pengumpulan alat bukti
Catatan Hukum
Perkara penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice kerap menjadi opsi apabila para pihak masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa, termasuk utang piutang, perlu dilakukan dengan komunikasi yang terkendali. Ketegangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi memicu persoalan hukum, terutama ketika menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang














