banner 728x250
Daerah  

Dinamika Rencana Pemilihan Ulu-Ulu Air di Tanjung Kamal, Koordinasi Kelembagaan Jadi Sorotan

HIPPA akui adanya rencana, pemerintah desa tegaskan komitmen pada hasil musyawarah bersama

Photo: Beberapa Ulu Ulu Air Desa Tanjung Kamal Sepakat Patuh Pada Putusan Rapat di Kantor Desa dan Menolak Bila di Adakan Pemilihan Ulu Ulu Air Tanpa Ijin Pemdes Tanjung Kamal

Situbondo, 17 Maret 2026 – Dinamika rencana pelaksanaan pemilihan ulu-ulu air di Desa Tanjung Kamal, Kabupaten Situbondo, berkembang menjadi perhatian publik setelah berbagai informasi terkait agenda tersebut beredar di tengah masyarakat.

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dikaitkan dengan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan maupun bentuk koordinasi dengan Pemerintah Desa Tanjung Kamal.

Penyebaran informasi diketahui dari siaran keliling di wilayah desa. Situasi ini memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya kalangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan irigasi, termasuk para ulu-ulu air yang masih aktif bertugas.

Sejumlah sumber menyampaikan bahwa sebelumnya telah digelar forum musyawarah desa yang melibatkan unsur terkait. Dalam forum tersebut, menurut keterangan yang berkembang, disepakati bahwa tidak akan dilaksanakan pemilihan ulu-ulu air secara menyeluruh di tingkat desa. Pengecualian disebut hanya berlaku di wilayah Dusun Tanjung Pasir dengan pertimbangan adanya kekosongan jabatan.

Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan belum memperoleh konfirmasi resmi secara menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat.

Kepala Desa Tanjung Kamal, saat dimintai tanggapan, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap mengacu pada hasil musyawarah sebagai dasar dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.

Photo: Kantor Desa Tanjung Kamal

“Kami berpegang pada hasil musyawarah bersama sebagai acuan dalam menjaga keteraturan dan kondusivitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua HIPPA Tanjung Kamal, Dadang, membenarkan adanya rencana pelaksanaan pemilihan ulu-ulu air. Namun, ia menegaskan bahwa belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.

“Iya, ada rencana. Namun waktunya masih belum ditentukan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dari perspektif tata kelola, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menekankan pentingnya prinsip koordinasi, partisipasi, serta musyawarah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan masyarakat desa.

HIPPA sebagai lembaga yang berperan dalam pengelolaan dan distribusi air irigasi memiliki fungsi teknis di tingkat petani pengguna air. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa untuk kegiatan yang berdampak luas terhadap struktur sosial dan tata kelola desa, komunikasi lintas kelembagaan menjadi faktor krusial guna menjaga keselarasan kebijakan.

Hingga saat ini, perkembangan rencana tersebut masih berada dalam tahap awal dan terbuka terhadap proses klarifikasi serta koordinasi lebih lanjut antar pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *