global.i-news.site
BANYUWANGI, 17 Maret 2026 | – Beberapa pengusaha layanan WiFi di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi diduga menjalankan usahanya tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini terungkap setelah pemantauan global.i-news.site dan klarifikasi yang dilakukan kepada gabungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banyuwangi serta Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Banyuwangi

Dalam kenyataannya banyak ditemukan bahwa sejumlah penyedia layanan WiFi di wilayah Kecamatan Wongsorejo tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin operasional yang sah. Menurut peraturan yang berlaku, setiap usaha penyedia layanan komunikasi dan informasi seperti WiFi wajib memiliki izin dari Kominfo serta memenuhi syarat teknis dan keamanan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap semua pengusaha WiFi yang beroperasi di Kecamatan Kecamatan Di Banyuwangi utamanya di Kecamatan Wongsorejo. “Pengoperasian layanan WiFi tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terkait keamanan data pengguna dan kualitas layanan yang tidak terstandarisasi,” jelasnya.
Pihak terkait juga mengimbau para pengusaha yang belum memiliki izin untuk segera melakukan proses pendaftaran dan pengajuan izin sesuai prosedur. Bagi yang terbukti menjalankan usaha tanpa izin, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk lebih cermat dalam memilih penyedia layanan WiFi dan memastikan bahwa pihak yang menyediakan layanan memiliki izin resmi.
Bukan di perijinannya saja tapi kabel kabel yang bergelantungan juga sangat mengganggu terhadap aktivitas warga ,selain itu juga mengganggu pemandangan ,ucap salah satu warga Wongsorejo yang tidak mau disebut namanya
Harapan saya agar pemerintah terkait menertibkan kabel kabel yang berserakan, kalau sudah jelas pengusaha WiFi tidak berijin harus ditindak dan proses acara hukum, apalagi pemasangan kabel mengunakan tiang PLN ini berbahaya, tambahnya
Berita Terkait
Post Views: 46














