Mojokerto-Di sebuah pertigaan jalan Mojosari, pada Minggu siang yang terik, seorang warga Desa Simpang dihentikan. Bukan karena kejahatan besar, bukan pula karena membahayakan nyawa orang lain. Ia hanya membawa kendaraan dengan Nomor Polisi yang telah lama mati pajak—lima tahun lamanya.
Aturan sebenarnya telah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ada mekanismenya, sanksi ada prosedurnya, denda pun ada jalurnya. Semua bermuara pada satu tujuan: tertib dan adil.
Namun menurut pengakuan korban, hukum hari itu seakan memiliki dua wajah. Di satu sisi tertulis aturan negara, di sisi lain hadir tawaran “damai” senilai Rp500.000. Uang yang bukan tercatat di sistem, bukan pula mengalir ke kas negara.
Wahai sang penegak hukum, jika benar demikian adanya, di mana letak marwah seragam itu? Apakah keadilan kini bisa dinegosiasikan di tepi jalan?
Dugaan yang menyeret nama Polres Mojokerto ini bukan sekadar soal nominal. Ini tentang kepercayaan. Tentang harapan rakyat yang ingin hukum ditegakkan tanpa tawar-menawar.
Masyarakat kini menanti, bukan sekadar klarifikasi, melainkan keberanian untuk membersihkan yang tercemar. Karena hukum seharusnya berdiri tegak—bukan berdamai di bawah bayang-bayang transaksi.






