Supriyono S.H,MH salah satu kuasa hukum kakek halil korban dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Perhutani senilai jutaan rupiah menyayangkan ketidak hadiran terlapor oknum LSM “ES” dan kepala desa taman kursi Jogo santoso ditahap penyidikan oleh penyidik polres situbondo dari empat orang saksi yang tidak hadir
Menurutnya ketidakhadiran mereka menjadi contoh yang tidak baik apalagi buat seorang kepala desa yang menjadi seorang pemimpin dimana seharusnya mereka bisa taat hukum dan memberikan contoh yang baik
“Ini menjadi keheranan kami selaku kuasa hukum karena seharusnya 2 orang ini terlapor dan kepala desa taman kursi bisa taat hukum apalagi mereka orang yang mengerti hukum” ujarnya
Demi kelancaran dan kepatutan hukum Untuk itu saya berharap mereka para saksi bisa hadir jangan sampai nantinya penyidik melakukan jemput paksa. Kemudian saya mendesak kepada kepada penyidik polres situbondo untuk segera memanggil kembali mengingat ini sudah cukup lama dari panggilan yang pertama.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum kakek halil sebanyak 11 orang yang dipanggil namun ada 4 orang yang tidak hadir yaitu Supardi Ketua LMDH desa Taman Kursi “ES” terlapor Jogo santoso Kepala desa Taman kursi dan Sarji dari ke sebelas orang tersebut statusnya semua masih saksi.
Pewarta : farhan






