banner 728x250
Daerah  

Pemanfaatan Aset KUD Subur Tuai Sorotan, Pengurus Bungkam, Desa Mengaku Tak Tahu

Pengelolaan aset koperasi dipertanyakan, pengurus tak merespons, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui perjanjian

SITUBONDO, Selasa (3/3/2026) -Pengelolaan aset Koperasi Unit Desa (KUD) Subur yang terletak di Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menuai perhatian masyarakat. Aset koperasi yang seharusnya menjadi milik bersama anggota tersebut diduga telah lama dimanfaatkan oleh pihak perorangan tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa bangunan dan lahan KUD Subur selama puluhan tahun ditempati oleh seorang pengusaha berinisial UD. HR. Namun hingga kini, dasar hukum pemanfaatan aset tersebut masih menjadi tanda tanya, termasuk apakah pernah mendapat persetujuan resmi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian.

Pemerintah Desa Mengaku Tidak Mengetahui

Kepala Desa Kendit menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat hingga saat ini, tidak pernah mengetahui adanya perjanjian, izin, maupun laporan resmi terkait pemanfaatan aset KUD Subur di desa Kendit.

“Saya tidak tahu sejak saya menjabat sampai sekarang, tidak pernah mengetahui adanya perjanjian apa pun,” tegas Kepala Desa Kendit saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan lemahnya transparansi pengelolaan aset koperasi di tingkat lokal.

Kecamatan Pilih Klarifikasi Langsung

Sementara itu, pihak Kecamatan Kendit melalui Kasi Pemerintahan belum memberikan keterangan tertulis. Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan menyarankan agar pertemuan dilakukan langsung di kantor kecamatan.

Pengakuan Pihak yang Menempati

Di sisi lain, UD. HR mengklaim bahwa pemanfaatan bangunan KUD Subur dilakukan secara sah. Ia menyebut telah membayar pajak setiap tahun serta melakukan perbaikan terhadap bangunan yang ditempatinya.

“Itu ada pajaknya tiap tahun saya bayar. KUD itu sudah tidak aktif di seluruh Indonesia. Saya menempati bukan liar, saya rawat, saya perbaiki. Kalau diminta pindah dengan cara yang tepat, saya siap,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum disertai bukti dokumen perjanjian tertulis yang dapat diverifikasi secara hukum, baik berupa surat sewa, keputusan RAT, maupun persetujuan resmi dari pengurus koperasi.

Ketua KUD Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Ketua KUD Subur terkait status kelembagaan, kepengurusan terakhir, pelaksanaan RAT, serta perjanjian pemanfaatan aset hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.

Perspektif Hukum dan Perkoperasian

Secara normatif, Koperasi Unit Desa merupakan badan hukum yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Seluruh kebijakan strategis, termasuk pemanfaatan aset koperasi, wajib diputuskan melalui RAT dan dikelola oleh pengurus yang sah.

Pengelolaan atau pemanfaatan aset koperasi oleh pihak perorangan tanpa mandat organisasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi, kecuali dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aset

Pasal 34 UU Perkoperasian juga menegaskan bahwa pengurus koperasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pengelolaan koperasi menimbulkan kerugian bagi koperasi dan anggotanya.

Tokoh Masyarakat Minta Kejelasan

Tokoh masyarakat Desa Kendit, Arief Budi Dharmawan, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

“KUD dibentuk untuk kepentingan bersama. Jika asetnya dimanfaatkan tanpa kejelasan dan tidak diketahui anggota, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan,” ujarnya.

Ia berharap ada penelusuran menyeluruh agar pengelolaan aset koperasi kembali berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Menunggu Langkah Pemerintah

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan status KUD Subur, baik dari sisi kelembagaan maupun pengelolaan asetnya. Pemerintah Kabupaten Situbondo dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan guna memastikan aset koperasi tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

Penulis: Azis Chemoth

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *