banner 728x250

Triliunan Cukai, Ketidakadilan Terstruktur: Rokok Rakyat di Bawah Bayang Konglomerat

Paradoks kebijakan cukai yang menekan pabrik kecil, memicu rokok ilegal, dan menguatkan dominasi industri besar

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Penerimaan cukai hasil tembakau kembali mencetak rekor. Sepanjang 2024, negara mengantongi lebih dari Rp226 triliun kontributor terbesar dalam pos cukai nasional. Di atas kertas, ini kabar baik bagi fiskal. Namun di lapangan, kebijakan yang menopang angka itu menyisakan paradoks: pabrik rokok rakyat terjepit, sementara industri besar relatif aman.

Ketimpangan itu tak lahir dari satu aturan eksplisit, melainkan dari rangkaian kebijakan teknis yang tampak netral. Salah satunya mekanisme pemesanan pita cukai. Prosesnya rapi dan legal: pabrik memesan melalui sistem P3C, menunggu verifikasi, melanjutkan CK-1, membayar, lalu mengambil pita di kantor Bea Cukai. Semua tercatat, diawasi pusat dan daerah.

Masalah muncul pada ujung proses: pembatasan kuota pita cukai SKT. Bagi pabrik rokok rakyat, SKT adalah jantung produksi padat karya, menyerap buruh linting, dan mengikat petani tembakau. Ketika kuota dipersempit, yang berhenti bukan sekadar mesin, melainkan mata rantai ekonomi lokal: buruh dirumahkan, serapan tembakau turun, petani kehilangan kepastian.

Pembatasan ini kerap dibenarkan dengan alasan pelanggaran oleh oknum terutama praktik SALTEM, penyalahgunaan pita SKT untuk rokok mesin. Pelanggaran itu nyata dan serius. Namun respons negara justru generik: membatasi kuota secara kolektif. Penegakan hukum presisi dikalahkan oleh kontrol massal. Akibatnya, ribuan pabrik patuh hukum ikut menanggung hukuman.

Dampaknya bisa ditebak. Ketika ruang legal menyempit, produksi tak serta-merta berhenti. Permintaan tetap ada. Jalurnya yang berubah: rokok ilegal tanpa pita, pita palsu, atau salah peruntukan terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, ini bukan soal niat jahat, melainkan kebijakan yang mendorong pelaku keluar dari koridor legal.

Padahal secara fiskal, logikanya sederhana. Melepas penjualan pita SKT sesuai permintaan pemegang NPPBKC justru menguntungkan negara: penerimaan tetap masuk, pengawasan berjalan, dan pelanggaran bisa ditekan. Jika pengawasan menjadi alasan, jawabannya bukan kuota, melainkan penguatan kontrol misalnya kewajiban CCTV terintegrasi Bea Cukai di pabrik, sehingga SALTEM bisa dipantau dan ditindak tepat sasaran.

Persoalan mendasar lain adalah penyeragaman perlakuan antara rokok rakyat dan rokok konglomerat. Struktur keduanya timpang. Industri besar bermodal kuat, bermesin modern, dan tahan terhadap kenaikan cukai. Pabrik rakyat hidup dari kerja manual dan pasar terbatas. Ketika tarif diseragamkan atau kuota dipersempit, yang tumbang lebih dulu adalah yang kecil.

Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus berbiaya lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi bukan pemanjaan, melainkan koreksi struktural. Tanpanya, penerimaan negara memang terjaga, tetapi ekonomi rakyat pelan-pelan runtuh.

Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang didorong Komunitas Muda Madura (KAMURA) menawarkan desain kebijakan yang lebih adil: pembenahan pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan petani dan pabrik rakyat. Madura, sebagai lumbung tembakau, layak menjadi laboratorium kebijakan.

Ukurannya sederhana: kebijakan cukai tak cukup dinilai dari triliunan rupiah, melainkan dari nasib petani, buruh linting, dan usaha kecil. Selama ruang legal menyempit, rokok ilegal akan hidup. Selama kebijakan diseragamkan, ketimpangan melebar. Dan selama petani hanya hadir di statistik, keadilan tinggal wacana.

KEK Tembakau adalah jalan baru. Keberpihakan pada rokok rakyat adalah ujian keberanian negara.

Penulis: Randa Khlilur Rohim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *