PASURUAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur kini menambah keprihatinan bagi Ketua BRN Jatim, Yosia Calvin Pangalela. Meskipun sudah lebih dari sebulan sejak laporan dibuat, pihak Polres Pasuruan belum juga menetapkan tersangka, meski sejumlah bukti telah diserahkan oleh pelapor. Sebagai bentuk kekecewaan, BRN Jatim berencana mengirimkan karangan bunga sebagai protes atas lambannya penanganan perkara yang dianggap tidak tuntas.
Laporan dugaan pengeroyokan itu terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur yang diajukan pada 24 Desember 2025. Namun, hingga akhir Januari 2026, penyidik Polres Pasuruan belum menetapkan tersangka meskipun telah ada bukti rekaman video dan barang bukti pendukung lainnya.
“Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera menuntaskan perkara ini demi keadilan para korban. Korban bukan hanya satu orang, bahkan beberapa anggota BRN juga terluka dan kendaraan mereka rusak,” ujar Dodik Firmansyah, kuasa hukum Yosia, yang ditemui wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, pada 30 Desember 2025, pihak BRN mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan digelar perkara, namun hingga kini gelar perkara tersebut belum juga terlaksana. BRN Jatim, dengan sekitar 2.000 anggota pengusaha rental mobil, merasa kecewa dengan kemajuan yang sangat lamban.
“Para terlapor masih bebas berkeliaran. Kami khawatir mereka bisa melarikan diri jika tidak segera ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Dodik.
Sebagai bentuk protes terhadap proses yang berjalan lambat, BRN Jatim berencana mengirimkan karangan bunga ke Polres Pasuruan pekan depan. Karangan bunga tersebut akan menjadi simbol keprihatinan dan kekecewaan terhadap penanganan kasus ini.

Tanggapan Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan untuk mendapatkan informasi teknis terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menegaskan bahwa laporan tersebut tetap diproses.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan yang ada,” jelas Adimas saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025, ketika Yosia Calvin Pangalela dan beberapa anggota BRN berusaha mengambil kendaraan Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, pada 16 Desember 2025. Setelah masa sewa habis, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Pelacakan GPS menunjukkan mobil tersebut berada di wilayah Pasuruan dan sudah mengalami perubahan pelat nomor serta stiker BRN yang ditutupi.
Setelah kendaraan ditemukan, pengemudi mobil, Ali Ahmad, tidak bersedia keluar dan malah membuang kunci mobil ke area persawahan. Beberapa saat kemudian, massa yang diduga berasal dari Ormas Sakera datang dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota BRN serta merusak kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, beberapa anggota BRN mengalami luka-luka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Terduga pelaku pengeroyokan, Komarudin dan kawan-kawan, hingga kini masih bebas.
BRN Jatim berharap agar Polres Pasuruan dapat segera mengambil langkah tegas agar kasus ini segera tuntas, demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menegakkan hukum yang profesional.
Penulis: Chemoth














