global.i-news.site
BANYUWANGI – Tahapan penetapan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati periode 2026–2034 berakhir tanpa hasil. Musyawarah yang digelar di Pendopo Balai Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (19/6/2026), terpaksa ditunda pasca adanya penolakan keras dari sebagian besar peserta terhadap salah satu bakal calon, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Bajulmati, Abdul Gofar.

Penolakan tersebut didasarkan pada belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama masa kepemimpinan Abdul Gofar. Masalah ini dinilai telah berlangsung lebih dari dua tahun dan hingga kini belum ada kejelasan.
Tuntutan Transparansi Sebelum Pencalonan
Suasana musyawarah memanas ketika sejumlah peserta, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat, menyuarakan keberatan mereka. Heri Kuswanto, seorang tokoh pemuda Desa Bajulmati, menegaskan bahwa integritas keuangan desa harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Urusan BUMDes semasa kepemimpinan Kades Bapak Abdul Gofar kan belum selesai, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu baru bisa dilanjutkan pada penetapan calon,” ujar Heri.
Senada dengan Hal tersebut, Reni Anang Yuwono, peserta musyawarah lainnya, menilai masalah LPJ BUMdes tidak bisa diabaikan karena berpotensi menjadi beban hukum dan administratif di masa depan. “Menurut hemat saya, persoalan LPJ BUMDes yang belum selesai tidak bisa dikesampingkan begitu saja karena akan terus menjadi permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Suhairi, peserta lain yang juga menolak, menambahkan bahwa upaya BPD sebelumnya untuk meminta pertanggungjawaban tersebut selalu diabaikan. “Jadi menurut hemat saya, penetapan calon anggota BPD Bajulmati ini tidak bisa diteruskan,” katanya.
Demokrasi Tidak Boleh Diciderai
Tokoh masyarakat Desa Bajulmati, Marsa’at, juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa memaksakan penetapan calon sambil menyimpan masalah yang belum tuntas justru akan menciderai proses demokrasi yang adil. “Hal ini tidak bisa dibiarkan… jika penetapan calon tetap dilanjutkan maka sama saja menyimpan permasalahan LPJ BUMDes yang belum juga selesai,” jelasnya.
Panitia Putuskan Penundaan
Melihat situasi yang kondusif dan adanya penolakan mayoritas peserta, Ketua Panitia Pemilihan BPD Bajulmati, Abdus Suhud, bersama Kades Bajulmati saat ini, Achmad Thoha, mengambil keputusan untuk menunda acara.
“Jika memang sebagian besar peserta menolak untuk dilanjutkan, maka musyawarah penetapan calon anggota BPD Bajulmati dinyatakan ditunda dan tidak dilanjutkan,” tandas Kades Achmad Thoha di hadapan forum.
Hingga akhir musyawarah, Abdul Gofar yang hadir di lokasi memilih untuk bungkam. Ia tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun terkait penolakan peserta atas pencalonannya sebagai anggota BPD periode 2026–2034.
Ke depannya, panitia diharapkan dapat mencari solusi terkait tuntutan penyelesaian LPJ BUMDes sebelum menjadwalkan kembali musyawarah penetapan calon BPD Bajulmati.




