SITUBONDO – Waktu telah berjalan lebih dari dua tahun sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Wawasan Kebangsaan (Wasbang) Kabupaten Situbondo disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai tahapan telah dilalui. Sejumlah pelapor telah diperiksa, aksi penyampaian aspirasi digelar di Jakarta, penggeledahan dilakukan, dan saksi-saksi dimintai keterangan. Namun hingga pertengahan tahun 2026, satu pertanyaan masih terus mengemuka di tengah masyarakat: sejauh mana perkara tersebut telah berkembang dan kapan kepastian hukum akan diberikan?
Pertanyaan itu tidak hanya datang dari para pelapor. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, publik juga menaruh perhatian terhadap setiap laporan dugaan korupsi yang telah memasuki tahapan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.
Bagi sebagian masyarakat Situbondo, perjalanan kasus Dana Wasbang telah menjadi simbol harapan sekaligus ujian terhadap konsistensi penegakan hukum. Harapan karena laporan masyarakat memperoleh respons awal dari lembaga antirasuah. Namun di saat yang sama, lamanya proses tanpa informasi yang jelas memunculkan ruang tanya yang semakin besar.
Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024 ketika tiga warga Kabupaten Situbondo secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program Dana Wawasan Kebangsaan Tahun Anggaran 2023.
Dalam dokumen laporan yang diajukan, para pelapor meminta agar sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan program tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antara nama yang disebut dalam laporan adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Zainiya, serta Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah.
Penting untuk ditegaskan bahwa penyebutan nama dalam laporan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembuktian kesalahan. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang tetap memiliki hak yang sama untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, para pelapor menilai laporan yang mereka sampaikan memiliki dasar yang cukup sehingga layak memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Langkah awal tindak lanjut terjadi pada 16 Mei 2024. Saat itu para pelapor dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang di Surabaya sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman informasi atas laporan yang telah diajukan.
Bagi para pelapor, pemanggilan tersebut menjadi indikasi bahwa laporan mereka tidak berhenti di meja administrasi semata. Ada proses yang mulai berjalan, meski belum dapat diketahui sejauh mana substansi laporan telah berkembang di tingkat penanganan perkara.
Keinginan memperoleh kepastian mendorong para pelapor mengambil langkah berikutnya. Pada 8 Agustus 2024, mereka mendatangi langsung Kantor KPK Republik Indonesia di Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan beberapa bulan sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan petugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, para pelapor mengaku menerima penjelasan yang cukup menggembirakan. Menurut mereka, laporan tersebut telah melalui proses telaah awal dan dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Informasi tersebut menjadi suntikan optimisme bahwa laporan masyarakat dapat bergerak menuju tahapan yang lebih substantif. Namun optimisme itu perlahan berubah menjadi penantian panjang ketika perkembangan perkara tidak banyak diketahui publik.
Hampir satu tahun setelah laporan diajukan, para pelapor kembali mendatangi Kantor KPK pada 19 Maret 2025. Kali ini mereka datang bersama elemen masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, kelompok Kawan Aksi, serta tim penasihat hukum dari Kabupaten Situbondo.
Di depan Gedung Merah Putih KPK, mereka menyampaikan aspirasi secara damai. Tuntutan mereka sederhana: meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan selama setahun.

Dalam dialog yang berlangsung saat itu, petugas Dumas KPK menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kepada deputi yang memiliki kewenangan melakukan penanganan lebih lanjut. Selain itu, KPK juga disebut menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada para pelapor melalui mekanisme yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bagi para pelapor, penjelasan tersebut memberikan keyakinan bahwa laporan mereka masih berada dalam jalur penanganan.
Perkembangan yang kemudian dianggap signifikan terjadi pada 16 April 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh para pelapor, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pokmas Srikandi Situbondo Tahun Anggaran 2023 serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dilaporkan.
Dalam praktik penegakan hukum, penggeledahan merupakan salah satu instrumen penting untuk menemukan dan mengamankan alat bukti yang dianggap relevan dengan suatu perkara. Karena itu, langkah tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa proses pendalaman kasus sedang berlangsung.
Harapan masyarakat kembali menguat ketika pada 21 hingga 23 Mei 2025 penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Situbondo dan melibatkan berbagai pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan program yang menjadi objek laporan.
Rangkaian tindakan tersebut sempat menimbulkan keyakinan bahwa proses hukum akan bergerak menuju titik yang lebih terang. Namun setelah berbagai langkah itu dilakukan, publik kembali dihadapkan pada situasi yang sama: minimnya informasi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Kini, lebih dari dua tahun sejak laporan pertama kali diajukan, para pelapor mengaku masih menunggu kepastian.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Kami memahami bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul Hadi, salah satu pelapor.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang mulai berkembang di tengah masyarakat. Bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan mengenai pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui penindakan, tetapi juga melalui keterbukaan informasi yang proporsional. Masyarakat tentu memahami bahwa tidak semua detail penyidikan dapat dipublikasikan. Namun kejelasan mengenai status penanganan perkara sering kali menjadi kebutuhan penting untuk mencegah lahirnya spekulasi.
Di sisi lain, para ahli hukum mengingatkan bahwa perkara korupsi umumnya memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Penyidik harus menguji dokumen, memeriksa aliran anggaran, meminta keterangan saksi, melakukan verifikasi fakta, hingga memastikan kecukupan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Karena itu, proses yang panjang tidak selalu dapat dimaknai sebagai bentuk stagnasi. Namun ketika rentang waktu yang panjang tidak disertai informasi yang memadai, ruang pertanyaan publik menjadi semakin besar.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari KPK mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Wawasan Kebangsaan Kabupaten Situbondo tersebut. Sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi dugaan yang dilaporkan.
Sampai ada keputusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin oleh hukum. Namun di saat yang sama, harapan masyarakat terhadap terwujudnya kepastian hukum tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dan hingga hari ini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban.














