banner 728x250
Daerah  

Kuat Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Banyuwangi, Pembangunan di Desa Bengkak Lanjut Meski Ada Moratorium Nasional

global.i-news.site

BANYUWANGI – Kuat dugaan adanya praktik jual beli titik atau izin operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG)/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terungkap di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini mencuat seiring dengan ditemukannya aktivitas pembangunan fisik dapur baru di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang dinilai bertentangan dengan kebijakan moratorium (penghentian sementara) penambahan dapur baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Melanggar Instruksi Moratorium BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas telah memutuskan untuk menghentikan sementara penambahan dapur MBG baru sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pembenahan tata kelola program. Kepala BGN Nasional juga telah menyampaikan keterangan jelas bahwa secara regulasi, tidak ada lagi penambahan dapur MBG/SPPG di seluruh Indonesia terhitung sejak 13 Juni 2026.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di Desa Bengkak, sebuah bangunan milik warga yang didesain khusus sebagai dapur MBG/SPPG saat ini tengah dalam proses pembangunan dengan progres yang sudah mencapai 85 persen. Keberlanjutan proyek ini di tengah masa moratorium menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan dasar hukum pelaksanaannya.

Transaksi Sewa Mencurigakan Lewat Makelar

Penelusuran lebih lanjut mengungkap kejanggalan dalam aspek administrasi lahan. Bangunan tersebut merupakan properti sewa milik warga Desa Bengkak berinisial M (Mohaimin) dengan nilai sewa Rp25 juta per tahun. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai identitas pemilik asli dan transparansi penyewa, pihak pengelola memberikan jawaban yang mengelak.

Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dan menyatakan bahwa proses sewa dilakukan melalui perantara makelar. “Kami disewa melalui makelar. Jadi, saya tidak terkait langsung dengan pemiliknya,” tegas oknum pengelola saat dimintai keterangan. Ketidaktahuan terhadap pemilik aset dan penggunaan jalur tidak langsung ini dinilai sebagai upaya untuk menyembunyikan jejak kepemilikan atau aliran dana.

Dugaan Sertifikasi Fiktif dan Jual Beli Izin

Kondisi di atas memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat. Publik menduga adanya praktik “jual beli” status atau titik Dapur SPPG, serta kemungkinan pemalsuan (fiktif) sertifikasi kelengkapan administrasi agar proyek tersebut tetap bisa beroperasi dan menyerap anggaran, meskipun secara nasional program penambahan dapur sudah dihentikan.

“Masyarakat curiga ini hanya kedok untuk meloloskan pencairan dana. Sertifikasinya patut dicurigai fiktif,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tuntutan Transparansi Penggunaan Uang Negara

Menyikapi temuan ini, publik mendesak adanya transparansi total terkait keberadaan Dapur MBG/SPPG di Desa Bengkak, termasuk validitas sertifikasinya. Mengingat belanja barang dan jasa dalam proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka akuntabilitasnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta perwakilan BGN segera turun tangan melakukan audit investigatif untuk memastikan tidak ada penyelewengan anggaran negara dan praktik korupsi yang merugikan kepentingan umum di tengah kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *