banner 728x250

Heboh!!! Remaja SLTP dan SLTA di Wongsorejo Terlibat Kasus Seks Pranikah, Gadis Hamil 7 Bulan Putus Sekolah

Oplus_131072

global.i-news.site

BANYUWANGI – Kasus hubungan seks di luar nikah yang melibatkan remaja di bawah umur kembali mencuat di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasangan tersebut kini tengah menanggung konsekuensi serius, di mana pihak perempuan telah hamil memasuki usia tujuh bulan.

Pelaku laki-laki, inisial W (15), tercatat sebagai siswa kelas 9 (tiga) di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kecamatan Wongsorejo. Hingga berita ini diturunkan, W masih aktif menjalani kegiatan belajar seperti biasa. Ia terlihat rutin mengenakan seragam sekolah, membawa tas berisi buku pelajaran, dan mengendarai sepeda motor pribadi menuju sekolah.

“Benar, yang bersangkutan sampai hari ini masih sekolah karena memang tercatat sebagai siswa kami. Dia sekarang kelas 9 dan sebentar lagi lulus,” ujar seorang staf administrasi di SLTP tempat W menuntut ilmu, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, kondisi berbeda dialami oleh pasangannya, inisial Y (16), siswi kelas 10 (satu) di sebuah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Akibat kehamilannya yang sudah memasuki trimester ketiga, Y terpaksa menghentikan pendidikannya. Pihak sekolah menyatakan bahwa pengunduran diri Y diajukan secara sukarela oleh orang tuanya, bukan berupa sanksi dikeluarkan dari sekolah.

“Si wanita ini merupakan siswa kelas 10 tapi sekarang sudah keluar. Bukan kami yang mengeluarkan, tapi memang orang tuanya mengajukan pengunduran diri. Ya, memang karena masalah (kehamilan) itu,” tutur staf sekolah Y kepada global.i-news

Konfirmasi Perangkat Desa

Kepala Desa (Kades) Wongsorejo, Abdul Bakar, membenarkan bahwa pelaku laki-laki adalah warga desanya. Berdasarkan penelusuran data kependudukan, W diketahui pernah menjadi tetangga dari salah satu staf perangkat desa setempat. Adapun pihak perempuan, Y, diketahui berasal dari Desa Alasbuluh, kecamatan yang sama.

“Setelah saya lakukan pengecekan pada data yang ada di kami, prianya merupakan warga kami. Sedangkan wanitanya, informasi yang kami dapatkan warga Desa Alasbuluh,” kata Abdul Bakar di ruang kerjanya.

Abdul Bakar menyayangkan kejadian tersebut dan berharap tidak terulang di masa depan. Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini dan kehamilan di bawah umur, khususnya kaitannya dengan angka stunting.

“Perlu ada pencerahan serta edukasi pada masyarakat luas bahwa kehamilan di bawah umur itu ikut memicu tingginya angka stunting. Nanti kita akan libatkan seluruh Kepala Dusun (Kadus) serta posyandu agar lebih maksimal dalam memberikan penyuluhan,” jelasnya serius.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Alasbuluh, Zainal Arifin, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus yang melibatkan warganya tersebut. “Saya belum tahu informasi ini. Sekarang saya akan cek langsung pada seluruh staf serta perangkat desa,” jawabnya singkat.

Dampak Gawai dan Kurangnya Pengawasan

Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai pengaruh akses informasi yang tidak terbatas melalui gawai terhadap perilaku remaja. Diduga, gencarnya konten dewasa yang mudah diakses melalui ponsel pintar, ditambah dengan minimnya pengawasan orang tua, menjadi faktor pemicu utama terjadinya hubungan seks pranikah di kalangan pelajar di wilayah Kecamatan Wongsorejo.Kabupaten Banyuwangi

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi apakah kasus ini akan diproses secara hukum mengingat kedua belah pihak masih di bawah umur. Namun, dinas terkait diharapkan segera melakukan intervensi sosial dan psikologis bagi kedua remaja tersebut demi masa depan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *