banner 728x250
Hukum  

Tragis !!! Kakek 65 Tahun,Asal Desa Bengkak Dianiaya Oleh Cucunya Sendiri,Dibanting Kelantai 

oplus_32
BANYUWANGI | global.i-news.site  – Zainullah Seorang kakek berusia 65 tahun di Dusun Possumur RT/RW 02/05 Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, mengajukan laporan polisi setelah diduga dianiaya dan dibanting ke lantai oleh cucunya sendiri. Peristiwa ini terjadi karena korban tidak dapat menerima sikap dan tindakan yang dilakukan oleh keluarga muda tersebut.
oplus_32
Menurut informasi awal yang diterima, insiden terjadi di rumah korban pada hari Kamis malam Jumat 26/3/2026  sekira pukul 20.30 (wib) Kedua pihak sempat terlibat perdebatan sebelum akhirnya terjadi benturan fisik. Kakek tersebut mengalami luka ringan pada bagian badan dan luka memar di bagian pantat namun  telah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan terdekat.ucapnya
oplus_32
Anggota Polsek Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Wongsorejo telah menerima laporan korban,sedangkan terlapor adalah Hadi Sugiyanto untuk selanjutnya korban  dilakukan pemeriksaan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Kepolisian sektor Wongsorejo,ungkap Aiptu Taufik Ismail Marzuki.SH
kronologi serta penyebab akar permasalahan antara kakek dan cucunya. Dimana sekira pukul 13.30 wib terlapor menduga keponakannya Nizam yang masih berumur  dua tahun ditabrak motor oleh kakeknya yang pada saat itu sedang melintas di depan rumah terlapor, menurut keterangan kakeknya sebenarnya hendak menolong ponakan terlapor yang menabrak motor bagian belakang korban, imbuhnya
Klarifikasi Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan .SH melalui  Aiptu Okto Rio Pradana membenarkan telah terjadi adanya laporan warga Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan penganiayaan Dengan terlapor Hadi Sugiyanto
Untuk sementara pelapor telah dilakukan visum yang diantar oleh anggota Reskrim Polsek Wongsorejo di puskesmas Wongsorejo dan kasus tersebut sudah masuk penanganan unit Reskrim Polsek Wongsorejo guna proses lebih lanjut Ke tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang penganiayaan, ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *