banner 728x250
Hukum  

Ahli Waris di Desa Sumber Kencono Terancam Kehilangan Tanah, Diduga Dilakukan Melalui PTSL oleh Sekretaris Desa

Oplus_131072
global.i-news.site
BANYUWANGI,28 Pebruari 2026 | – Sejumlah ahli waris di Desa Sumber Kencono Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi mengadu bahwa tanah pusaka leluhur yang menjadi hak mereka terancam hilang setelah diduga dilakukan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Sekretaris Desa setempat tanpa sepengetahuan Ahli waris
Kasus ini muncul setelah salah satu ahli waris, Hozaimah Warga Dusun Krajan RT/RW 007/003 Desa Sumber Kencono Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi  mengetahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya berada dalam nama keluarga telah terdaftar pada nama orang lain melalui proses PTSL yang disiapkan oleh pihak kantor desa. Sumber Kencono Menurut pihak ahli waris, tanah tersebut merupakan warisan dari leluhur yang telah ada sejak puluhan tahun dan tidak pernah dilakukan proses penjualan atau pemberian hak kepada orang lain atau siapapun.
“Kita baru tahu beberapa hari yang lalu setelah mengecek data di Desa Sumber Kencono  ternyata tanah saya  sudah memiliki sertifikat baru dengan nama orang Lain yang bukan ahli waris  dan prosesnya melalui PTSL yang diduga diajukan oleh sekdes,” ujar salah satu anak dari  perwakilan ahli waris.
Pihak kantor desa saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan sekretaris desa dalam proses pendaftaran tersebut.
Sedangkan sekdes ketika didatangi dikantor Desa selalu tidak masuk kantor dan tidak ada alasan yang jelas ditelpon juga tidak pernah diangkat, ungkapnya dengan nada kesal
Perkara ini saya akan mengambil langkah hukum dan akan melaporkan  ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya praktik tidak benar dalam pengurusan administrasi tanah. Ahli waris berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil agar hak mereka atas tanah pusaka leluhur tidak hilang sia-sia, ucapnya kepada global.i-news.site
Harapan saya bagaimana peristiwa ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak ada salah satu yang dirugikan,sebagai ahli waris saya menuntut untuk dibatalkan demi hukum sertifikat yang sudah berganti nama orang lain, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *