global.i-news.site
BANYUWANGI – Aksi nekat seorang residivis berinisial ES (20-an), alias Erik Setiawan, berakhir di balik jeruji besi. Pria yang memiliki catatan kriminal panjang dengan tujuh kali vonis hukuman tersebut diamankan oleh Polresta Banyuwangi (melalui Polsek Wongsorejo) setelah mengakui mencuri sepeda motor Honda Vario 125 cc dan sebuah ponsel pintar di SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Ps. Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, pada Rabu (13/5/2026). Informasi tersebut berasal dari Polresta Situbondo yang tengah mengamankan Erik karena diduga terlibat pencurian kotak amal di sebuah pondok pesantren di Kota Situbondo. Saat dimintai kelengkapan dokumen sepeda motor yang dikendarainya, Erik gagal menunjukkannya dan akhirnya mengakui bahwa motor Honda Vario putih plat P 2743 WF tersebut adalah hasil curian dari wilayah hukum Polsek Wongsorejo.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Aipda Oktorio bersama tim segera meluncur ke Polresta Situbondo. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim tiba di lokasi, melakukan interogasi, dan memastikan barang bukti. Erik Setiawan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 cc dan handphone merk Infinix Smart 8 kemudian dibawa kembali ke Polsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Pencurian di SPBU Alasrejo
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aksi pencurian terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Erik datang ke SPBU Alasrejo di Jalan Raya Situbondo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, menggunakan sepeda motor Honda Supra. Ia duduk di gazebo SPBU dan bertemu dengan korban, Muhammad David Laili.
Erik sempat mencoba meminjam motor Vario milik David, namun ditolak. Sekitar pukul 11.00 WIB, saat David pergi ke kamar mandi dan meninggalkan motornya dalam keadaan kunci kontak masih menempel, Erik melihat peluang. Ia langsung mengambil motor Vario tersebut beserta handphone Infinix yang tersimpan di saku depan motor, lalu kabur menuju arah Situbondo. Motor Honda Supra yang ia gunakan untuk datang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, Buyanto. Atas aksi ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 20 juta.
Tersangka Residivis dengan 7 Catatan Kriminal
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Erik Setiawan adalah residivis kambuhan. Polisi juga menemukan bahwa motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di TKP ternyata juga merupakan hasil curian dari wilayah Polres Jember.
Erik secara terbuka mengakui riwayat kriminalnya yang panjang:
1. 2013: Divonis 2 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor (Lapas Bondowoso).
2. 2016: Divonis 10 bulan penjara atas kasus penipuan sepeda motor (Lapas Situbondo).
3. 2017: Divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pencurian kotak amal masjid (Lapas Bondowoso).
4. 2018: Divonis 1 tahun penjara atas kasus peredaran obat ilegal/tidak memenuhi standar (Lapas Bondowoso).
5. 2020: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian secara berlanjut (Lapas Situbondo).
6. 2022: Divonis 2 tahun penjara atas kasus pencurian secara berlanjut (Lapas Bondowoso).
7. 2022: Divonis denda Rp 200.000 atas kasus pencurian ringan kotak amal.
Kapolsek Wongsorejo melalui Ps. Kanit Reskrim, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menyatakan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal terkait pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya. Dengan statusnya sebagai residivis, ancaman hukuman bagi Erik bisa lebih berat. Barang bukti telah diamankan dan perkara terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan atau modus operandi lainnya.














