banner 728x250

Diduga Kaut Kesra Sumber Kencono Menikahkan  Sirih Warganya Yang Masih Status Perkawinan Resmi 

global.i-news.site
BANYUWANGI, 28 Pebruari 2026 | – Sebuah peristiwa tidak biasa dan tidak lazim terjadi di Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, di mana seorang perempuan yang masih dalam status perkawinan resmi dengan suaminya Diduga dikabarkan telah dinikahkan secara  sirih oleh Lukman Hakim oknum Kaur Kesra desa sumber Kencono kecamatan Wongsorejo Banyuwangi
oplus_32
Kasus ini muncul setelah Ahmad Budianto korban akan  melaporkan peristiwa  tersebut kepada pihak kepala desa Sumber Kencono dan Polsek Wongsorejo  Menurut informasi yang diperoleh Korban ,Wagina perempuan warga Dusun Andelan RT/RW 01/01 Desa Sumber Kencono yang dinikahkan secara siri pada beberapa waktu yang lalu tanpa adanya proses perceraian resmi dari pengadilan agama atau kantor urusan agama.
Terpisah Korban Ahmad Budianto warga yang masih satu  Desa saat diklarifikasi  membenarkan Bahwa istrinya telah dinikahkan Oleh Kaur Kesra sebelum ada proses perceraian, yang diduga dinikahkan oleh oknum Kaur kesra dan seorang ustadz asal desa sumber Kencono
Dalam peristiwa ini saya tidak terima dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak penegak hukum yaitu Polsek Wongsorejo, ungkapnya kepada global.i-news.site
Padahal peristiwa ini sudah jelas melanggar hukum, imbuhnya
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang masih dalam ikatan perkawinan dengan orang lain merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, perkawinan adat yang tidak diikuti dengan pencatatan resmi juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.
Sementara Kepala Desa Sumber Kencono Dan Kaur Kesra belum dapat Diklarifikasi terkait peristiwa perkawinan Nikah sirih yang diduga melibatkan kaur kesra, dihubungi melalui telepon selulernya kedua duanya tidak di angkat sampai berita ini ditulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *