global.i-news.site
BANYUWANGI, 28 Pebruari 2026 | – Sebuah peristiwa tidak biasa dan tidak lazim terjadi di Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, di mana seorang perempuan yang masih dalam status perkawinan resmi dengan suaminya Diduga dikabarkan telah dinikahkan secara sirih oleh Lukman Hakim oknum Kaur Kesra desa sumber Kencono kecamatan Wongsorejo Banyuwangi

Kasus ini muncul setelah Ahmad Budianto korban akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepala desa Sumber Kencono dan Polsek Wongsorejo Menurut informasi yang diperoleh Korban ,Wagina perempuan warga Dusun Andelan RT/RW 01/01 Desa Sumber Kencono yang dinikahkan secara siri pada beberapa waktu yang lalu tanpa adanya proses perceraian resmi dari pengadilan agama atau kantor urusan agama.
Terpisah Korban Ahmad Budianto warga yang masih satu Desa saat diklarifikasi membenarkan Bahwa istrinya telah dinikahkan Oleh Kaur Kesra sebelum ada proses perceraian, yang diduga dinikahkan oleh oknum Kaur kesra dan seorang ustadz asal desa sumber Kencono
Dalam peristiwa ini saya tidak terima dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak penegak hukum yaitu Polsek Wongsorejo, ungkapnya kepada global.i-news.site
Padahal peristiwa ini sudah jelas melanggar hukum, imbuhnya
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang masih dalam ikatan perkawinan dengan orang lain merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, perkawinan adat yang tidak diikuti dengan pencatatan resmi juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.
Sementara Kepala Desa Sumber Kencono Dan Kaur Kesra belum dapat Diklarifikasi terkait peristiwa perkawinan Nikah sirih yang diduga melibatkan kaur kesra, dihubungi melalui telepon selulernya kedua duanya tidak di angkat sampai berita ini ditulis














